Money

Menko Sebut Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun Jadi 15 Persen

Jakarta (KABARIN) - Kabar cukup positif datang dari hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tarif perdagangan Indonesia dengan AS kini turun dari sebelumnya 19 persen menjadi 15 persen.

Penurunan tarif ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan Presiden AS Donald Trump.

“Dapat diskon jadi 15 persen,” kata Menko Airlangga saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Jumat.

Airlangga menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap berlaku. Meski ada perubahan kebijakan tarif di AS, perjanjian tersebut tidak otomatis batal.

“Tidak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari, dan sesudah ratifikasi,” kata Menko Perekonomian.

Dalam perjanjian ART tersebut, Indonesia mendapatkan keuntungan cukup besar. Sebanyak 1.819 pos tarif produk ekspor Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga 0 persen.

Produk yang masuk dalam daftar tersebut mencakup komoditas unggulan nasional seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, hingga komponen elektronik termasuk semikonduktor dan komponen pesawat terbang.

Tak hanya itu, produk tekstil dan garmen Indonesia juga memperoleh fasilitas bea masuk nol persen melalui skema kuota tertentu yang telah disepakati kedua negara.

Airlangga memastikan fasilitas tersebut tetap berjalan dan menjadi peluang besar bagi ekspor Indonesia untuk memperluas pasar di Amerika Serikat.

“Kalau bea masuk 0 (persen) untuk sektor yang 1.600 lebih itu kan salah satu andalan kita. Jadi diharapkan market-nya bisa ekspansi. Yang dari 0 persen ke sekarang juga memang sudah 0 persen,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah AS masih memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk impor asal Indonesia. Namun, melalui kesepakatan ART, ribuan produk Indonesia tetap mendapatkan pengecualian tarif hingga nol persen.

Situasi berubah setelah Mahkamah Agung AS, melalui putusan suara 6-3 pada Jumat (20/2) waktu setempat, menyatakan Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan tarif global menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Putusan tersebut membuat pemerintah AS sementara menerapkan tarif global sebesar 10 persen, sebelum kemudian merencanakan kenaikan menjadi 15 persen.

Dengan turunnya tarif perdagangan ini, peluang ekspor Indonesia ke pasar Amerika diperkirakan semakin terbuka lebar, terutama untuk sektor komoditas unggulan dan industri manufaktur nasional.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: